PENIPUAN DALAM PERDAGANGAN

Perkembangan kehidupan masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan bisnis melahirkan berbagai bentuk perilaku yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri. Perkembangan perilaku tersebut juga melahirkan berbagai bentuk atau modus kejahatan. Sebagian perbuatan tersebut sudah diatur dalam hukum pidana dan sebagian masih berada dalam wilayah abu-abu atau grey area, artinya dianggap sebagai perbuatan hukum perdata semata walaupun sebenarnya perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi sebagian masyarakat, dan juga islam sangat menantang keras kecurangan dalam berbisnis terutama perdagangan.

Manusia merupakan ciptaan Allah SWT yang paling sempurna. Manusia telah dibekali akal pikiran yang begitu luar biasa oleh Allah SWT. Di zaman ini kegiatan ekonomi (mua’malah, iqtishadiyah) adalah cara agar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam upaya untuk memenuhi tujuan kegiatan ekonomi tersebut, manusia melakukan berbagai hal. Mulai dari memproduksi barang atau jasa, menjual barang, dan bahkan melakukan kecurangan sekalipun untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Allah sangat melarang umatnya untuk berbuat kecurangan apalagi dalam perdagangan. Allah swt. Berfirman dalam alquran:

تَقْتُلُوا وَلا مِنْكُمْ تَرَاضٍ عَنْ تِجَارَةً تَكُونَ أَنْ إِلا بِالْبَاطِلِ بَيْنَكُمْ أَمْوَالَكُمْ تَأْكُلُوا لاآمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا

رَحِيمًا بِكُمْ كَانَ إِنَّإأَنْفُسَكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (An-Nisa: 29).

Hadits di atas menjelaskan salah satu ajaran di dalam Islam yaitu motivasi dan anjuran untuk berusaha, bekerja dan mencari rizki yang baik. Dan juga bahwasanya Islam itu adalah aturan agama dan Negara, sebagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala (ibadah), maka Islam juga memerintahkan untuk mencari rizki dan untuk berusaha memakmurkan dan mengembangkan bumi denagan cara yang di ridhoi oleh allah swt.

Seiring berkembangnya zaman, beberapa tahun belakangan ini teknologi informasi dalam masyarakat telah berkembang sangat pesat. Perkembangan teknologi khususnya toko online saat ini merupakan hal yang telah diketahui oleh semua orang. 

Pada masa kini manusia sudah dapat memperoleh barang yang ia inginkan dengan membelinya melalui Toko Online. Toko-toko online pun kian hari semakin banyak dan terus berkembang. Hingga saat ini manusia dapat dengan mudah memperoleh barang yang ia inginkan tanpa perlu untuk pergi ke pasar ataupun supermarket, sekarang manusia sudah dapat mendapatkan barang yang ia inginkan dengan memesannya melalui toko online.

Namun kegiatan ekonomi manusia terkadang tidak memenuhi apa yang telah diminta oleh Allah SWT. Salah satu kesalahan yang dilakukan manusia dalam kegiatan ekonomi adalah Penipuan dalam belanja online oleh penjual terhadap pembeli.Namun kegiatan ekonomi manusia terkadang tidak memenuhi apa yang telah diminta oleh Allah SWT. Salah satu kesalahan yang dilakukan manusia dalam kegiatan ekonomi adalah Penipuan dalam belanja online oleh penjual terhadap pembeli.

Dalam hukum positif dan hukum islam melakukan tranksaksi jual beli, pembeli dan penjual memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Secara umum hak-hak pembeli dan penjual secara online maupun konvensional tidak jauh berbeda atau dapat dikatakan sama. Didalam bertranksaksi penjual harus memperhatikan hak pembeli dan juga harus sebaliknya, karena dengan itu akad jual beli akan terwujud dengan kerelaan sempurna dari kedua pihak. Menurut pandangan hukum islam hak dan kewajiban dalam jual beli adalah hal yang perlu di penuhi untuk dapat mewujudkan akad jual beli dengan kerelaan sempurna dari kedua belah pihak.

Maka oleh karna itu satu satunya jalan untuk mengatasi penipuan dalam hal kecurangan dalam perdagangan adalah hukum yg berlaku haruslah di jalankan semaksimal mungkin dan juga sangat berperan penting itu adalah dari kesadaran kita sendiri, contohilah cara berdagang pedoman kita yaitu nabi Muhammad yang menetapkan sifat sifat mulia, sehingga dalam berbisnis itu semua hasil yang kita dapatkan berkah dan diridhoi oleh allah swt.


Komentar